BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Rachman Fauzi (23), karena diduga membuat dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka ditangkap setelah aksi jual-belinya terendus aparat.
"Berawal dari informasi adanya peredaran narkoba sintetis di akun media sosial Instagram, maka tersangka bisa kami tangkap di Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," ujar Twedi kepada awak media di Mapolres Bekasi, Jumat (24/3/2023).
Twedi menuturkan, aksi pelaku terendus berdasarkan pengembangan kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bekasi.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bergerak dan mengetahui keberadaan pelaku.
"Pelaku akhirnya ditangkap pada 8 Maret lalu, dengan total barang bukti berupa 874 gram tembakau sintetis siap edar dan 797,59 gram tembakau sintetis yang masih mentah atau bibit," tutur Twedi.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah alat semprot, 2 buah sendok, timbangan elektrik, 6 buah kertas tembakau, 1 pak plastik besar, 4 botol alkohol, dan 3 botol cairan pewarna.
"Jadi, peralatan ini digunakan oleh pelaku. Bahan-bahan yang disita ini akan diracik untuk kemudian disemprotkan ke tembakau yang masih bibit," jelas Twedi.
Dengan harga jual Rp 1 juta untuk setiap 1 gram tembakau sintetis, maka diperkirakan pelaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Twedi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/16305801/jual-beli-tembakau-sintetis-di-instagram-seorang-pemuda-ditangkap-polisi