JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi membeberkan kronologi pencurian di Ruko Grand Butik Center Blok D, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Pelaku yang berinisial NS (28) melancarkan aksinya dengan memanjat area ruko pada Minggu (19/3/2023) pukul 07.00 WIB.
"Kemudian, masuk ke dalam dengan mencongkel pintu ruko menggunakan bambu sumpit, lalu masuk ke dalam ruko dan mengambil barang-barang yang berada di rak dan meja gudang," kata Binsar dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Dari aksinya tersebut, NS mengambil satu laptop Lenovo, satu handphone Iphone 7, satu tablet Samsung A7 dan enam power bank.
"Selanjutnya barang-barang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam karung lalu dibawa oleh tersangka di kontrakan," ungkap Binsar.
Bermodalkan rekaman CCTV yang merekam aksi NS, pemilik ruko bernama Dika Cahya P melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Pademangan.
Laporan yang teregistrasi pada 22 Maret 2023 itu bernomor LP/ /K/III/2023/Sek Pdm.
Kini, NS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pademangan.
Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP terhadap NS dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/25/19153321/curi-laptop-hingga-ponsel-di-ruko-pademangan-pelaku-congkel-pintu-dengan