JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga D (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), berencana melaporkan kembali pelaku menggunakan UU ITE.
Perwakilan keluarga D, Alto Luger mengatakan, hal ini dilakukan lantaran Mario menyebarkan foto dan video penganiayaan terhadap korban ke sejumlah pihak. Alto menyampaikan, keluarga korban juga tengah berkonsultasi terkait dengan rencana pelaporan tersebut.
"Kami lagi melakukan proses konsultasi dengan pihak Polda (Metro Jaya). Kami akan diskusikan besok, diskusi internal keluarga dan pengacara," ungkap Alto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).
Alto menyebut, ada sejumlah hal terkait proses hukum yang akan dibicarakan keluarga D, termasuk soal pelaporan menggunakan UU ITE.
"Ada beberapa hal terkait proses hukum, salah satunya soal UU ITE," papar Alto.
Keluarga korban, lanjut Alto, akan terus memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas penganiayaan terhadap D.
Sebelumnya, tersangka Mario Dandy Satrio disebut menyebarkan foto dan video pasca menganiaya D kepada rekan korban. Saat mengirimkan dokumentasi penganiayaan via WhatsApp, Mario menyelipkan narasi seakan bangga setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
"(Narasi berbunyi) 'Gue udah kerjain teman lo nih.' Jadi narasi bangga, dan nantangin," ucap Alto.
Keluarga D berpandangan, narasi itu menggambarkan seakan Mario bangga bahwa dirinya telah menghajar D dengan brutal. Padahal, akibat aksi Mario Dandy tersebut D masih terbaring lemah di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.
"Yang kami tahu salah satu yang dikirim adalah orang yang juga kenal dengan D, satu almamater," ungkap Alto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisari Besar (Kombes) Hengki Haryadi menyebut Mario menyebarkan video penganiayaan D kepada tiga orang.
"Benar, (video penganiayaan) di kirim ke tiga pihak," kata Hengki, Jumat (17/3/2023).
Namun Hengki belum bisa membeberkan tiga identitas yang menerima video penganiayaan tersebut. Hengki juga menyebut Mario tak hanya mengirimkan video penganiayaan D, tetapi juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dibalik penyebaran foto dan video oleh Mario Dandy Satrio kepada tiga orang tersebut.
Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/25/23461121/keluarga-d-berencana-kembali-laporkan-mario-dandy-tapi-pakai-uu-ite