Dengan dalih meminta retribusi, pelaku menyerahkan karcis parkir kepada korban. Lantaran tidak percaya, korban menolak membayar. Keduanya kemudian terlibat cekcok.
“Kenapa, Bang? Uang apaan?” kata sang perekam dalam video tersebut.
Video yang direkam oleh korban pun diunggah ke akun Instagram @lensa_berita_jakarta.
Kepolisian Sektor Tanah Abang kemudian menangkap AG dan menggeledahnya.
Dari tangan AG, polisi mengamankan barang bukti berupa uang parkir sebesar Rp 24.000, delapan lembar karcis parkir, sebilah pisau lipat, dan satu tas jinjing berwarna hitam.
Namun, karena korban tidak memberikan uang, pelaku tidak dijerat tindak pidana pemerasan. Pelaku hanya dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan pisau tersebut.
“Untuk kasus ini, yang bersangkutan (AG) kami kenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam,” kata Bona saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/3/2023) siang.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Satpol PP agar tindak premanisme atau pemalakan tak terulang lagi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/26/13071941/coba-palak-sopir-mobil-boks-di-tanah-abang-preman-bersenjata-tajam