Salin Artikel

BERITA FOTO: Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Linda Pujiastuti atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Linda didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan manta Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam sidang.

"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambung dia.

Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan, lantaran terdakwa Linda Pujiastusi bekerja sama dengan terdakwa lain yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto terbukti dalam peredaran narkoba itu.

"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," jelas dia.

JPU dalam dakwaannya menyebut Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menyebut, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu. Penyidik menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis Zintan Prihatini | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/27/15355321/berita-foto-anita-cepu-dituntut-18-tahun-penjara-kasus-sabu-teddy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke