JAKARTA, KOMPAS.com - Bos salah satu kantor hukum di Jakarta Selatan, Ike Farida, membantah telah menahan ijazah beberapa mantan karyawannya.
Ike menyebut tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Ia menuding laporan polisi yang ditujukan kepada dirinya adalah kebohongan besar.
Sebelumnya, Ike dilaporkan oleh tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ketiga pelapor tersebut adalah Yuma Karim, Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores.
Mereka melaporkan Ike lantaran mendapat perlakuan kurang menyenangkan selama bekerja di bawah naungannya, seperti ijazah mereka ditahan kurang lebih selama tiga tahun dan upah bekerja yang tak dibayarkan.
Namun, Ike menilai semua tuduhan itu tidak memiliki bukti dan dasar yang kuat.
Ike bahkan mengaku telah mengajak Yuma dkk untuk bermediasi, tetapi ajakan tersebut tidak pernah diindahkan.
"Bahwa tidak benar tuduhan tentang penahanan ijazah. Sebaliknya, saudara Yuma yang tidak hadir memenuhi undangan atau panggilan kami selama lebih dari lima kali," ujar Ike dalam keterangan tertulis.
Ike juga blak-blakan mengenai upah yang disebut Yuma tidak pernah dibayarkan. Ia menegaskan bahwa dirinya begitu menghargai keringat karyawannya.
Ia mengaku selalu mengirimkan bukti transfer kepada karyawannya.
"Bukti transfer kami kirimkan kepada saudara Yuma karena dirinya kerap mengabaikan panggilan untuk selesaikan hak dan kewajiban, termasuk untuk mengambil ijazah," ungkap Ike.
"Hingga akhirnya kami coba titipkan ke Disnaker DKI sesuai permintaan saudara Yuma, namun ditolak oleh Disnaker DKI. Setelah kami jelaskan, Disnaker bersedia memfasilitasi dengan mengundang saudara Yuma, dan kami serahkan di hadapan Disnaker sebagai saksi," tambah dia.
Di lain sisi, Ike juga menyingkap tabir bahwa Yuma sebenarnya tidak memiliki ijazah asli. Ia menyebut sang mantan pegawai melamar ke perusahaannya dengan ijazah palsu.
Ike bahkan menyebut pengalaman Yuma yang dikatakan pernah bekerja sebagai advokat adalah bohong.
"Bahwa saudara yuma melamar ke kantor kami sebagai Sarjana Strata-2 (Master) sekaligus sebagai advokat berpengalaman. Setelah diterima dengan standar gaji Strata-2, kemudian belakangan diketahui bahwa ternyata dirinya tidak memiliki ijazah S2," beber Ike.
"Adapun hasil pengecekan pada Kementerian Pendidikan, ditemukan fakta bahwa Yuma tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa S2 atau memiliki ijazah S2 dalam database kementerian," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/27/16054031/bos-kantor-hukum-di-jaksel-bantah-tahan-ijazah-eks-karyawan-begini