Linda didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa turut membacakan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Linda Pujiastuti, mulai dari menawarkan, menjual, hingga menyerahkan barang bukti sabu yang ditilap Teddy Minahasa.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu," papar jaksa.
Kemudian, Linda telah menikmati keuntungan dalam jual beli narkotika jenis sabu. Linda juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selain dituntut 18 tahun penjara, Linda juga dituntut membayar denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa.
"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambung dia.
Menurut jaksa, Linda bersama terdakwa lain, yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana.
JPU dalam dakwaannya menyebut Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu. Penyidik menyita 943 gram sabu di rumah Linda di kawasan Jakarta Barat.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/27/16182321/hal-yang-meringankan-tuntutan-linda-komplotan-teddy-minahasa-menyesali