JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun, dengan denda Rp 2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini disampaikan jaksa dalam persidangan pembacaan tuntuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Kasranto merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam persidangan.
"Subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung dia.
Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Kasranto menurut JPU.
Salah satu yang memberatkan ialah Kasranto dianggap mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.
Jaksa pun meminta majelis hakim memutuskan bahwa Kasranto bersama-sama dengan Linda Pujiastuti alias Anita, Aiptu Janto Situmorang, dan saksi Achmad Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawab hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," papar Jaksa.
Kasranto didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022. Penyidik menemukan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, dalam kasus ini, Teddy awalnya bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/27/17274911/kompol-kasranto-dituntut-17-tahun-penjara-dan-denda-rp-2-miliar-karena