JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan sejumlah atribut partai politik (parpol) yang terpasang di sejumlah di ruas jalan di Ibu Kota.
Sejumlah alat peraga parpol itu ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta karena terpasang tanpa izin.
"Selama mereka ajukan permohonan izin memenuhi ketentuan perizinannya silakan saja. Kalau tidak, dicopot-copotkan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota, Senin (27/3/2023).
Arifin mengatakan, petugas Satpol PP telah menindak sejumlah atribut parpol yang melanggar atau tanpa izin.
Namun, ia tak menjelaskan di mana lokasi sejumlah atribut yang melanggar itu ditertibkan.
"Sudah banyak yang dicopot-copotkan. Kami sudah menertibkan," kata Arifin.
Salah satu lokasi penertiban atribut parpol berada di Jakarta Pusat. Pada Jumat (24/3/2023), Satpol Kecamatan Senen menurunkan alat peraga milik parpol dan komersil yang terpasang di sepanjang jalan Kwitang Raya.
Satpol PP Kecamatan Senen juga menertibkan atribut parpol yang melanggar di Jalan Kramat Raya dan Jalan Salemba Raya.
Setidaknya ada 54 lembar alat peraga parpol dan komersil yang dicopot oleh Satpol PP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/27/17522411/satpol-pp-dki-tertibkan-atribut-parpol-tak-berizin-di-ruas-jalan-ibu-kota