JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut hal yang meringankan tuntutan Kompol Kasranto ialah mengakui perbuatannya.
Untuk diketahui, Kasranto merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Kasranto berperan menjual Narkoba yang ditilap Teddy Minahasa dari barang bukti. Sabu itu djual ke bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Selain hal meringankan, JPU turut membeberkan apa saja yang dinilai memberatkan tuntutan Kasranto. Eks Kapolsek Kalibaru ini, salah satunya dianggap telah merusak citra Polri.
Menurut JPU, Kasranto telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Kasranto juga ikut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut.
"Terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika," urai Jaksa.
"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," sambung dia.
Perbuatan Kasranto dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsususnya kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya sekitar 400 ribu personel.
Selanjutnya, perbuatan Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Adapun Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar oleh JPU.
"Subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas Jaksa.
Kasranto didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022. Penyidik menemukan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, dalam perkara ini, Teddy awalnya bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/27/19483191/hal-yang-ringankan-tuntutan-kompol-kasranto-akui-dosanya-jual-sabu-milik