JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasia Pretya Amanda alias APA menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Mario Dandy Satrio (20) Senin (27/3/2023).
Amanda diperiksa sebagai pelapor, sementara terlapor dalam kasus ini adalah Mario dan AG (15).
Kompas.com merangkum sejumlah fakta pemeriksaan tersebut di sini:
Klarifikasi kronologi kejadian
Ibu Amanda, Opy Dewi (50), mengatakan bahwa anaknya memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB.
Mereka langsung menuju ruang penyidik pada jam tersebut.
Namun, pemeriksaan baru bisa dimulai pukul 11.00 WIB karena Amanda harus mengikuti perkuliahan secara daring.
"Sebenarnya kami tiba pukul 10.00 WIB tadi dan langsung naik ke lantai 2, ruang penyidik. Tapi, pemeriksaan tadi mulai jam 11.00 WIB karena Amanda kuliah daring dulu," kata Opy.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, menjelaskan, pemeriksaan Amanda hari ini terkait dengan kronologi pencemaran nama baik oleh Mario Dandy dalam kasus penganiayaan D (17).
"Pemeriksaannya klarifikasi mengenai kronologi kejadian. Mulai dari tanggal 24 Februari 2023 mulai diisukan sebagai pembisik melalui Polres Metro Jakarta Selatan, sampai bergulir pada 2 Maret 2023, klien kami memberikan keterangan sebagai saksi," ungkap Enita.
Dicecar 13 pertanyaan
Berdasarkan pantauan, Amanda keluar dari ruang penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB.
Amanda didampingi kuasa hukum dan ibundanya.
Headphone berwarna merah muda tampak terpasang di kepala Amanda ketika berjalan keluar gedung.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan Amanda kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Dia hanya mengatakan ada 13 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
"Tadi pertanyaannya ada 13," ujar Amanda singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Amanda mengungkapkan bahwa 13 pertanyaan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dirasakan oleh kliennya.
"Pemeriksaannya seperti biasa ya, jadi ditanya apa pencemaran nama baik dan fitnah yang dirasakan oleh kita dan melalui berita dimana saja," kata Enita.
Hanya laporkan Mario dan AG
Kuasa hukum Amanda menjelaskan bahwa pihaknya hanya melaporkan dua dari tiga pelaku dalam kasus penganiayaan D ke polisi. Mereka adalah Mario dan AG.
Shane Lukas (19) tak dilaporkan dalam perkara pencemaran nama baik itu.
"Jadi yang kami lihat di situ, sebenarnya AG sama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media, menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda sudah terbukti sebagai pembisik," ujar Enita.
"Kuasa hukum keduanya bilang ini kan berdasarkan BAP klien. Kan enggak bisa gitu, kalau BAP-nya bohong gimana," sambungnya.
Menurut Enita, pihaknya tidak melaporkan Shane Lukas karena teman Mario Dandy itu maupun kuasa hukumnya, belum pernah menyebut Amanda sebagai pembisik.
"Jadi untuk Shane Lukas tidak. Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah mem-blow up di media dan berbicara mengenai Amanda sebagai pembisik. Tidak ada," ungkap Enita.
Latar belakang kasus
Sebelumnya diberitakan, D dianiaya Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, Mario marah karena mendengar kabar dari APA yang menyebut AG, kekasih Mario, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ia ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/28/05414411/fakta-pemeriksaan-amanda-pembisik-mario-dandy-sambil-kuliah-daring-dan