JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengganti hakim tunggal yang akan memimpin sidang AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan D (17).
Semula, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu telah ditetapkan untuk menangani perkara itu.
Namun, belakangan, hakim tunggal yang menangani perkara itu diganti berdasarkan keputusan Ketua PN Jaksel.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG, yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto pada Selasa (28/3/2023).
Djuyamto mengungkap, alasan pergantian hakim disebabkan kesibukan Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan pun menunjuk Sri Wahyuni Batubara yang juga memiliki sertifikasi sebagai hakim anak.
"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," imbuh Djuyamto.
Adapun sidang terhadap AG akan didahului dengan musyawarah diversi akan dihelat pada Rabu (29/3/2023) besok.
Diversi, kata Djuyamto, adalah tahapan yang wajib dilakukan di tiap pemeriksaan baik di penyidikan, penuntutan, maupun di pengadilan yang berhubungan dengan kasus anak.
Meski keluarga D secara terang-terangan menolak agenda Diversi, Djuyamto menyebut musyawarah harus tetap dilakukan walau pada akhirnya terjadi penolakan di dalam sidang.
"Mengenai penolakan terhadap diversi, itu hak masing-masing. Jika keluarga korban telah menolak diversi, nanti akan disampaikan dalam forum musyawarah mediasi," beber Djuyamto.
AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D karena dianggap turut terlibat dalam kasus itu bersama pacarnya saat itu, Mario Dandy Satrio (20), serta teman Mario, Shane Lukas (19).
Mario yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/28/15485191/ketua-pn-jaksel-batal-pimpin-sidang-ag