DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) 451/161-Satpol PP tentang aktivitas selama bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
Dalam SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023, tertuang poin larangan kegiatan hiburan malam hingga panti pijat beroperasi selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan itu diatur dalam pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Khususnya bagi bar, kelab malam, diskotik, karoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," kata Idris dalam beleid tersebut.
Selain itu, terdapat lima poin lainnya yang mengatur kegiatan masyarakat selama bulan suci.
Masyarakat diimbau untuk saling menghargai dan menghormati antar umat beragama, serta organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian.
"Kedua, bagi umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan ibadah Ramadhan dengan benar dan baik, untuk meningkatkan iman dan taqwa," kata Idris.
Kemudian, pemilik atau pengelola rumah makan diimbau untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama Ramadan serta menerapkan protokol kesehatan.
"Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa, diimbau pada siang hari untuk tidak makan, minum dan merokok ditempat-tempat umum atau terbuka," sambung Idris.
Terakhir, Idris meminta lurah, camat, Satpol PP serta Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok untuk menyosialisasikan dan saling berkoordinasi dalam melaksanakan aturan itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/28/16241401/pemkot-depok-larang-hiburan-malam-dan-panti-pijat-beroperasi-selama