JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tempat hiburan malam di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kedapatan beroperasi melebihi batas waktu yang diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan.
Hal itu diketahui usai petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Sabtu (25/3/2023) dini hari.
Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengungkap, ketiga tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu adalah My Bar, EOB World Bar and Kitchen, dan AN'S Place.
Ketiga tempat hiburan malam itu terbukti masih beroperasi meski waktu telah menunjukkan pukul 00.00 WIB.
"Kami melakukan pengecekan di sejumlah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Falatehan dan Jalan Dharmawangsa Raya. Hasilnya ada tiga tempat hiburan malam yang melanggar," kata Tomy dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Akibat melanggar batas waktu jam operasional, ketiga tempat hiburan malam itu akan dijatuhi hukuman.
Tomy menyebut ketiga tempat tersebut akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
"Ketiga tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan usaha di bulan Ramadhan akan diproses dengan tipiring," beber Tomy.
Selain mendapati tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, tim gabungan operasi Pekat turut mengamankan dua orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Dharmawangsa Raya.
Ada pula satu Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan di Jalan Falatehan ketika tim gabungan tengah melintas.
"Dua PPKS dan satu PSK yang diamankan langsung diserahkan ke unsur Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk diserahkan ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat," tutup Tomy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/28/22390881/tiga-tempat-hiburan-malam-di-jakarta-selatan-langgar-jam-operasional-saat