JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar musyawarah diversi terhadap pelaku penganiayaan D (17), AG (15), pada Rabu (29/3/2023).
Diversi akan digelar secara tertutup dan hanya pihak tertentu yang boleh memasuki ruang musyawarah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Selasa (28/3/2023).
"Musyawarah diversi AG akan dihelat besok (hari ini) dan agenda akan digelar secara tertutup," kata Djuyamto.
"Hadir keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, dan jaksa," tambah dia.
Adapun awalnya Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu bakal memimpin musyawarah diversi itu, tetapi batal.
Saut diganti karena kesibukan agenda kerjanya sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Posisi Saut diganti dengan hakim Sri Wahyuni Batubara. Sri ditunjuk karena dirinya memiliki sertifikasi sebagai Hakim anak.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ujar Djuyamto.
Mengenal diversi
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau selanjutnya disebut UU SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Adapun anak yang dimaksud, merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Menyoal prosesnya, diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya.
Bukan hanya itu, diversi juga melibatkan korban dan/atau orangtua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif sendiri merupakan penyelesaian perkara untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Keadilan restoratif membawa konsekuensi untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dibandingkan kepentingan masyarakat umum.
Jika diversi nantinya tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan, maka proses peradilan pidana anak pun dapat dilanjutkan.
Keluarga D tak akan maafkan
Namun, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menyebut musyawarah diversi AG hanya sebuah formalitas.
Pasalnya keluarga D telah mengirimkan surat penolakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Oleh karena itu, agenda diversi yang bakal berlangsung pada lusa nanti hanya berisi penyampaian pendapat yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena anak korban atau D diwakili negara, dalam hal ini JPU, maka nanti JPU yang akan menyampaikan bahwa tidak memungkinkan untuk dilakukan diversi," beber Mellisa, Senin.
"Besok (hari ini) itu kan ada agenda musyawarah diversi AG (15), karena keluarga telah melakukan penolakan untuk musyawarah diversi, maka kemungkinan besar agenda berlanjut ke sidang pokok perkara," ujar Alto, Selasa.
Dengan adanya kemungkinan tersebut, kata Alto, ayah D bakal berjaga-jaga di PN Jakarta Selatan mulai dari sekira pukul 10.00 WIB.
"Ketika sidang pokok perkara, ada kemungkinan pihak keluarga dimintai keterangan. Jadi selain ayah D, pamannya juga ikut menemani besok," imbuh Alto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/29/05571241/hari-ini-ag-pacar-mario-jalani-musyawarah-diversi-di-pn-jaksel-meski