Bangunan usaha yang berdiri di atas saluran air itu berada di depan deretan rumah toko (ruko) di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan RT 011/RW 03 Pluit.
Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya mengaku sudah menyampaikan keluhan warga kepada pemilik ruko tersebut.
Namun, tidak ada tanggapan serius dari pemilik ruko. Sang pemilik ruko malah terkesan menganggap enteng masalah tersebut.
“Jawaban kepada saya, dengan konotasi menganggap enteng, dia mengatakan 'Pak RT itu tidak ada urusannya sama Bangunan, pak RT kalau mau lapor silakan mau lapor Lurah, lapor Camat apa mau lapor Wali Kota, laporlah sampai ujung sana'," kata Riang, Senin (27/3/2023).
"Maka asumsi saya, para pelanggar bangunan di Ruko Blok Z4 Utara ini sudah merasa kebal hukum," sambung Riang.
Melapor ke Pj Gubernur
Riang sebelumnya sudah bersurat kepada penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas keresahan warganya.
Riang melaporkan, 20 ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe.
Sementara itu, 22 unit ruko di Blok Z8 selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
"Pada awal tahun 2019, bangunan ruko Blok Z4 Utara masih sangat baik dan tidak ada yang menutup saluran air ataupun memakan bahu jalan," tutur Riang.
Pada pertengahan 2019, terdapat dua ruko di blok tersebut yang mulai memperluas bangunan melewati batas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter.
"Bukan hanya membuat bangunan di atas saluran air dan bahu jalan, tapi sudah berani membangun dua lantai," tuturnya lagi.
Riang sudah melaporkan pelanggaran pembangunan tersebut ke Kelurahan Pluit, tetapi tidak mendapatkan respons.
"Laporan yang telah saya buat sama sekali tidak ditindaklanjuti. Tidak ada upaya tindakan tegas berupa penertiban oleh pihak Kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," tutur dia.
(Penulis : Baharudin Al Farisi/ Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/29/06333451/saat-pemilik-ruko-di-pluit-yang-dirikan-bangunan-di-atas-saluran-air