Jidin, salah satu warga, menjelaskan, hal ini terungkap saat seorang anggota Komisi II DPR turun tangan untuk membantu permasalahan itu.
Ketika itu, mereka masih dalam tahap mediasi dan rumah belum dieksekusi. Mereka disuruh ganti rugi meskipun memiliki sertifikat hak milik.
"Dulu Bu Dewan sudah upayakan supaya ada penggantian tanah 1.000 meter persegi dari PT Altan, tapi I yang mengaku ahli waris tidak terima. Uang maunya, Rp 10 juta per meter persegi," ungkap Jidin di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).
Sebagai informasi, 14 pemilik rumah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, terdampak perkara antara pemilik lahan, Muhammad, dengan pengembang perumahan, PT Altan Karsaprisma.
Muhammad, kini sudah meninggal, menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995, dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
Sebanyak 14 warga menjadi korban karena eksekusi pengosongan yang dilakukan PN Jakarta Timur tetap berlangsung pada 16 Maret 2023.
Pada tanggal tersebut, sebanyak empat dari 14 rumah digusur, meski sudah memiliki SHM. Sementara 10 rumah lainnya masih memiliki nasib yang kurang jelas.
I dikatakan meminta ganti rugi kepada warga sebesar Rp 10 juta per meter persegi dari rumah warga yang terdampak.
Untuk empat rumah yang lahannya memiliki luas 180 meter persegi, kata Jidin, pemilik harus mengeluarkan Rp 10 juta per meter perseginya.
Sementara warga lainnya yang terdampak, seperti yang hanya terdampak 30 meter persegi, 60 meter persegi, 108 meter persegi, nominal disesuaikan dengan luasan itu.
"Oke kalau maunya uang, kami laporkan dulu ke Polda Metro Jaya supaya negosiasi di sana. Tapi dalam perjalanan, disampaikan bahwa (persoalan uang) sudah dilaporkan ke Polda," ungkap Jidin.
"Ada pernyataan aneh (dari I), dia bilang, tanahnya ingin dibayar atau dieksekusi. Pihak pemohon eksekusi menekan kami, memaksa eksekusi. Ada apa?" imbuh dia.
Ada yang membayar secara diam-diam
Salah satu pengacara warga yang terdampak, Graziano M Pattiasina, mengungkapkan, ada tiga dari 14 warga yang sudah membayar ke I.
Menurut dia, inilah yang membuat penggusuran empat rumah pada 16 Maret lalu tidak bisa ditunda kembali.
"Mereka bayar antara 14-15 Maret, transfer. Bayar secara diam-diam. Makanya eksekusi kemarin enggak bisa dihindari. Sebagian besar warga juga enggak tahu mereka sudah bayar," terang dia di lokasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/29/10584871/punya-sertifikat-pemilik-rumah-mewah-di-duren-sawit-diminta-bayar-ganti