Salin Artikel

Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Sidang Perdana Penganiayaan D

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum anak pelaku AG (15), Mangatta Toding Allo, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana penganiayaan D (17).

Mangatta mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Betul, kami mengajukan eksepsi," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Kendati telah terang-terangan bakal mengajukan eksepsi, Mangatta belum bisa menyampaikan perihal alasan pengajuan nota keberatan.

Kliennya yang masih di bawah umur dan tertutupnya jalannya sidang menjadi alasan Mangatta.

"Mohon maaf kami belum bisa sampaikan materi, karena sidang berlangsung tertutup," imbuh Mangatta.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, penyampaian eksepsi akan digelar pada Kamis pagi.

Namun, Mangatta belum bisa memastikan perihal ruang sidang yang akan dipakai dalam pembacaan eksepsi.

"Eksepsi yang jelas akan digelar besok pukul 09.00 WIB," ungkap Djuyamto, Rabu.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar musyawarah diversi atas kasus penganiayaan AG terhadap D.

Agenda yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB itu berlangsung buntu.

Deadlock disebabkan karena keluarga D enggan menyelesaikan perkara melalui musyawarah.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ungkap Djuyamto.

Namun, Djuyamto tak bisa merinci perihal alasan utama penolakan keluarga D untuk melakukan musyawarah.

Djuyamto menegaskan diversi gagal dilakukan karena keluarga korban hanya ingin menyelesaikan kasus melalui persidangan.

"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," beber dia.

Dengan demikian, kata Djuyamto, agenda langsung dilanjutkan ke sidang pokok perkara atau sidang perdana untuk AG.

Namun Djuyamto mengaku dalam sidang pokok perkara nanti tersebut tidak ada agenda penuntutan.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ungkap Djuyamto.

"Dalam sidang pertama ini juga tidak ada pembacaan tuntutan, hanya pembacaan surat dakwaan," lanjut dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/29/14524831/kuasa-hukum-ag-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-sidang-perdana-penganiayaan-d

Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke