JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum anak pelaku AG (15), Mangatta Toding Allo, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana penganiayaan D (17).
Mangatta mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Betul, kami mengajukan eksepsi," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Kendati telah terang-terangan bakal mengajukan eksepsi, Mangatta belum bisa menyampaikan perihal alasan pengajuan nota keberatan.
Kliennya yang masih di bawah umur dan tertutupnya jalannya sidang menjadi alasan Mangatta.
"Mohon maaf kami belum bisa sampaikan materi, karena sidang berlangsung tertutup," imbuh Mangatta.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, penyampaian eksepsi akan digelar pada Kamis pagi.
Namun, Mangatta belum bisa memastikan perihal ruang sidang yang akan dipakai dalam pembacaan eksepsi.
"Eksepsi yang jelas akan digelar besok pukul 09.00 WIB," ungkap Djuyamto, Rabu.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar musyawarah diversi atas kasus penganiayaan AG terhadap D.
Agenda yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB itu berlangsung buntu.
Deadlock disebabkan karena keluarga D enggan menyelesaikan perkara melalui musyawarah.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ungkap Djuyamto.
Namun, Djuyamto tak bisa merinci perihal alasan utama penolakan keluarga D untuk melakukan musyawarah.
Djuyamto menegaskan diversi gagal dilakukan karena keluarga korban hanya ingin menyelesaikan kasus melalui persidangan.
"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," beber dia.
Dengan demikian, kata Djuyamto, agenda langsung dilanjutkan ke sidang pokok perkara atau sidang perdana untuk AG.
Namun Djuyamto mengaku dalam sidang pokok perkara nanti tersebut tidak ada agenda penuntutan.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ungkap Djuyamto.
"Dalam sidang pertama ini juga tidak ada pembacaan tuntutan, hanya pembacaan surat dakwaan," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/29/14524831/kuasa-hukum-ag-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-sidang-perdana-penganiayaan-d