DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku belum menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan.
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok baru mengetahui informasi arahan Presiden Joko Widodo tentang larangan kegiatan buka bersama tersebut dari media sosial.
"Yang jelas kami belum mendapatkan suratnya secara fisik ya, kami masih mendapatkan lewat media sosial," kata Idris saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Berdasar informasi itu, Idris mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi hal tersebut ke Kemendagri.
Kemendagri menyatakan sedang mempersiapkan SE-nya untuk diteruskan kepada pejabat daerah.
"Kami sudah klarifikasi dengan Kementerian, dalam hal ini katanya Kementerian sudah menerima dari Sekretariat Kabinet. Mereka akan menuliskan dan meneruskan SE ini kepada pejabat daerah dan ASN," ujar Idris.
Meski belum menerima SE-nya secara fisik, Idris mengaku telah menyosialisasikan perihal tersebut.
Sosialisasi itu berupa imbauan kepada ASN dan pejabat untuk menerapkan prinsip pola hidup sederhana selama bulan Ramadhan.
"Intinya sebenarnya masalah kesederhanaan pola hidup sederhana, tidak berlebihan dalam berbuka puasa dan tetap menjaga protokol kesehatan, intinya seperti itu," ujar dia.
Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/30/06343261/jokowi-larang-pejabat-dan-asn-gelar-buka-puasa-bersama-wali-kota-depok