Salin Artikel

Nasib Sial Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Digusur karena Berurusan dengan Pengembang Nakal

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021 membuat kaget 14 warga Taman Duren Sawit, Jakarta Timur.

Surat dilayangkan lantaran PN Jakarta Timur hendak melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang mereka tinggali selama bertahun-tahun.

Jidin, salah satu warga yang terdampak mengaku kebingungan saat menerima surat itu.

"Tahun 2021, saya kaget tiba-tiba ada (surat) permohonan dari PN Jakarta Timur untuk kosongkan (rumah) secara sukarela," ungkap Jidin kepada Kompas.com di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).

Jidin menuturkan, surat itu juga menyatakan, Muhammad selaku pemilik lahan asal perumahan telah memenangkan perkara melawan pengembang Taman Duren Sawit, yakni PT Altan Karsaprisma.

Muhammad, kini sudah meninggal, menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995, dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.

Sudah kantongi SHM

Jidin dan 13 pemilik rumah yang terdampak gugatan itu telah memiliki Surat Hak Milik (SHM).

Lantaran merasa bingung karena mendapat surat itu, mereka langsung berkonsultasi dengan para pengacara.

"Konsultasi dengan para pengacara, dikatakan bahwa kami adalah pembeli beritikad baik," terang Jidin.

"Semua transaksi yang kami lakukan bukan di luaran, bukan penadah, bukan dengan yang statusnya tidak jelas. Semua transaksi yang dilakukan itu di depan notaris, PPAT," sambung dia.

Duduk perkara sengketa 14 rumah 

Salah satu pengacara warga yang terdampak, Graziano M Pattiasina, menjelaskan duduk perkara 14 rumah terseret dalam permasalahan antara ahli waris Muhammad dengan PT Altan Karsaprisma.

"3.378 meter persegi itu tanahnya Muhammad yang dia beli, sertifikatnya itu M194," tutur dia di lokasi, Senin.

Sementara itu, 14 rumah yang terdampak memiliki nilai luas tanah sebesar 2.182 meter persegi.

Luasan itu masuk dalam luasan 3.378 meter persegi milik Muhammad.

PT Altan Karsaprisma, saat hendak membangun Taman Perumahan Duren Sawit, membebaskan lahan hampir 16 hektare pada 1991-1992.

"Pada 1991, ada surat dari Wali Kota Jakarta Timur, bahwa mereka harus membebaskan dari penggarap maupun pemilik seluas 3.378 meter persegi," ujar Graziano.

Namun, hal itu tidak pernah dilakukan pihak pengembang perumahan. Inilah yang membuat Muhammad menggugatnya pada 1995.

"Dalam gugatan, yang jadi tergugat hanyalah PT Altan Karsaprisma. 14 rumah yang terdampak di tanah 2.182 meter persegi tidak pernah masuk dalam gugatan, maupun BPN Jakarta Timur," kata Graziano.

Pada 16 Maret 2023, empat rumah termasuk rumah Jidin digusur oleh PN Jakarta Timur.

Menurut dia, penggusuran terkesan dipaksakan. Ia juga mencurigai eksekusi itu.

"Entah bagaimana yang terjadi, permohonan eksekusi seperti terlalu dipaksakan. Ini yang perlu ditelusuri siapa-siapa saja dalang di balik eksekusi itu," ungkap Jidin.

Menilik kembali pada 3 Agustus 2021, saat 14 warga dikirimi surat pengosongan rumah secara sukarela, mereka tidak tinggal diam.

Mereka melakukan beragam cara untuk memperjuangkan haknya, meski tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

Sebab, pada 7 September 2022, upaya pengosongan rumah dilaksanakan oleh PN Jakarta Timur. Pada saat itu, mereka didampingi oleh petugas gabungan.

Namun, eksekusi ditunda karena mendapat perlawanan dari warga dan tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan lampiran data dari Jidin, masih pada bulan yang sama, warga melakukan pengaduan dan permohonan perlindungan Hak Asasi ke Komnas HAM.

Mereka pun mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Komisi II dan Komisi III DPR RI.

Jidin dan warga lainnya melakukan penelusuran untuk mencari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara eksekusi rumah di Taman Duren Sawit.

Hasilnya, mereka dapat bertemu dengan mantan pengurus PT Altan Karsaprisma dan ahli waris Muhammad pada November 2022.

"Yang kami sungguh sangat merasa kaget, ahli waris sesungguhnya tidak pernah memohon eksekusi," ungkap Jidin.

Jidin menjelaskan, ada tujuh ahli waris Muhammad. Dua di antaranya adalah anak Muhammad, berinisial S dan A.

S dan A menyatakan, mereka tidak bersengketa dengan para penghuni rumah melainkan dengan PT Altan Karsaprisma.

Mereka pun tidak pernah memohon pelaksanaan eksekusi.

Hal ini sempat membuat Jidin dan warga lainnya yang terdampak bertanya-tanya terkait identitas pemohon eksekusi.

Mereka menduga, lima ahli waris termasuk salah seorang berinisial I adalah pemohon eksekusi itu.

Para warga juga mencurigai seorang oknum di PN Jakarta Timur sebagai dalang eksekusi.

Sebab, mereka sempat bertemu dengan oknum ini saat diundang ke PN Jakarta Timur.

"Datang kami ke sana 11 orang, katanya mau dimediasi KPN. Tapi hanya tiga orang yang diminta ke atas, mereka diterima oleh tiga oknum," ungkap Jidin.

"Saya tanya, pertemuan ini sebenarnya dengan siapa karena di WhatsApp, dibilangnya dengan KPN. Oknum ini bilang, dia mewakili. Saya minta surat, dia bilang enggak perlu. Kami langsung pulang. Oknum ini saya duga salah satu dalang eksekusi," imbuh dia.

Anggota DPR turun tangan

Jidin mengungkapkan, ada anggota Komisi II DPR RI yang merasakan kejanggalan dalam perkara eksekusi itu.

Ia membantu Jidin dan warga lainnya memperjuangkan hak mereka dengan memfasilitasi mediasi antara warga, ahli waris Muhammad, dan PT Altan Karsaprisma.

Pada 13 Desember 2022, mediasi pertama dilakukan di Gedung Nusantara I.

Mediasi dihadiri oleh PT Altan Karsaprisma, warga yang terdampak yang didampingi oleh Ketua RT setempat, serta S dan A yang diwakili penasihat hukum mereka.

Mediasi kedua terjadi pada 7 Januari 2023 di kantor Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) di gedung perkantoran Plaza Hayam Wuruk.

Pada saat itu, PT Altan, seluruh ahli waris Muhammad, dan 14 warga yang terdampak diundang untuk mediasi. Namun, ahli waris tidak datang.

PT Altan menyatakan, mereka akan bertanggung jawab untuk mengupayakan penyelesaian sengketa kepada ahli waris Muhammad.

Saat ini, mereka sedang dalam proses inventarisasi sisa aset dan pengurusan surat tanah.

Namun, pada 11 Januari 2023, PN Jakarta Timur kembali mengirim surat pemberitahuan eksekusi pengosongan untuk 18 Januari 2023.

Eksekusi batal karena masih ada proses mediasi lainnya yang berlangsung pada saat itu, meski eksekusi pada 16 Maret 2023 berhasil dilakukan.

Jidin mengungkapkan, 14 warga yang terdampak sempat disuruh membayar jika tidak ingin digusur.

Hal ini terungkap saat anggota Komisi II DPR turun tangan.

Ketika itu, mereka masih dalam tahap mediasi dan rumah belum dieksekusi. Mereka disuruh ganti rugi meskipun memiliki sertifikat hak milik.

"Dulu Bu Dewan sudah upayakan supaya ada penggantian tanah 1.000 meter persegi dari PT Altan, tapi I yang mengaku ahli waris tidak terima. Uang maunya, Rp 10 juta per meter persegi," ungkap Jidin.

Baik itu rumah dengan luasan lahan 30 meter persegi, 60 meter persegi, 108 meter persegi, atau 180 meter persegi, mereka harus membayar Rp 10 juta per meter persegi.

"Oke kalau maunya uang, kami laporkan dulu ke Polda Metro Jaya supaya negosiasi di sana. Tapi dalam perjalanan, disampaikan bahwa (persoalan uang) sudah dilaporkan ke Polda," ungkap Jidin.

"Ada pernyataan aneh (dari I), dia bilang, tanahnya ingin dibayar atau dieksekusi. Pihak pemohon eksekusi menekan kami, memaksa eksekusi. Ada apa?" imbuh dia.

Graziano mengungkapkan, ada tiga dari 14 warga yang sudah membayar ke I.

Menurut dia, inilah yang membuat penggusuran empat rumah pada 16 Maret lalu tidak bisa ditunda kembali.

"Mereka bayar antara 14-15 Maret, transfer. Bayar secara diam-diam. Makanya eksekusi kemarin enggak bisa dihindari. Sebagian besar warga juga enggak tahu mereka sudah bayar," terang dia.

Menunggu keadilan

Saat ini para warga yang terpaksa tinggal di tempat lain sedang menanti keadilan berpihak pada mereka.

"Ini enggak semata-mata lagi ganti rugi, itu pasti kami perjuangkan. Para penjahat-penjahat ini harus disikat, jangan sampai ada korban lain seperti kami," ujar Jidin.

Jidin mengatakan, ia dan warga lainnya mendapat kabar bahwa Komnas HAM telah merespons.

Mereka menyurati Polda Metro Jaya dan Mahkamah Agung terkait hal tersebut beberapa hari usai empat rumah di Taman Duren Sawit digusur.

"Kami harap jangan ada warga lain (yang bernasib) seperti kami di masa depan," ucap Jidin.

Dalam surat eksekusi pengosongan, dikatakan bahwa empat warga yang terdampak beserta barang-barangnya akan ditempatkan di Perumahan Taman Jati Makmur, Jalan Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Namun, Graziano menjelaskan bahwa para kliennya hanya menaruh barang-barang saja di sana.

Jidin menambahkan, dia tidak mengetahui apakah barang-barang warga di sana dijaga petugas atau tidak.

"Enggak tahu (ada pengamanan atau tidak), tapi barang-barang terawat dengan baik. Saat pengangkutan dan peletakan hati-hati, tidak ada yang rusak," pungkas Jidin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/30/09311761/nasib-sial-pemilik-rumah-mewah-di-duren-sawit-digusur-karena-berurusan

Terkini Lainnya

Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke