JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penganiayaan berinisial D (17), Mellisa Anggraini, merasa penasihat hukum terdakwa anak AG (15) terlalu banyak menuntut ke pihak aparat maupun negara.
Hal itu disampaikan Mellisa berdasarkan gelagat yang ditunjukkan pihak AG sejak sidang perdana hingga sidang eksepsi hari ini, Kamis (30/3/2023).
"Saran saya penasihat hukum terdakwa jangan menuntut sesuatu yang berlebihan kepada negara dan aparat. Tidak elok meminta sesuatu yang telah diatur," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Namun, ketika ditanya perihal tuntutan apa saja yang dianggap berlebihan, Mellisa memilih bungkam dan tidak ingin merinci perihal tersebut.
Mellisa berdalih tidak bisa menceritakan lebih rinci karena sidang terdakwa anak AG digelar secara tertutup.
"Itu tidak bisa saya sampaikan karena persidangan sifatnya tertutup. Intinya kami memohon kepada pihak pelaku anak atau yang mendampingi untuk sama-sama menghormati dan menghargai serta tidak menuntut hal yang berlebihan," kata Mellisa.
Hanya saja, Mellisa memastikan bahwa hal yang dituntut pihak AG bukanlah soal materi pokok persidangan.
Namun, mengenai hal-hal teknis di luar persidangan yang menyangkut terdakwa anak AG.
"Pokoknya soal hal teknis di luar persidangan," tegas Mellisa.
Adapun agenda sidang hari ini adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa anak AG atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kemarin, Rabu (29/3/2023).
Pantauan Kompas.com, sidang eksepsi yang dilaksanakan secara tertutup itu berlangsung kilat. Eksepsi hanya berlangsung sekira 45 menit, mulai dari 09.00-09.45 WIB.
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/30/13023181/kuasa-hukum-d-pihak-ag-jangan-banyak-minta-ke-negara-dan-aparat