Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang terhadap AG akan digelar setiap hari.
"Sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi, harus lebih cepat diselesaikan," kata Djuyamto, saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/3/2023), dilansir dari Antara.
Menurut Djuyamto, proses persidangan harus cepat diselesaikan lantaran AG merupakan anak-anak yang masa penahanannya terbatas, yakni hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Oleh karena itu, kata Djuyamto, persidangan diharapkan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir dalam waktu minimal tujuh hari atau 10 hari diputuskan sebelum 25 hari tersebut.
Djuyamto menambahkan, dirinya belum mengetahui isi eksepsi yang disampaikan karena sidang berlangsung tertutup dan mengarahkan untuk ditanyakan kepada kuasa hukum korban maupun AG.
Lebih lanjut, AG akan menjalani sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pada Jumat (31/3).
Namun, apabila jaksa menolak nota keberatan tersebut, sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kalau pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi, terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak," katanya.
Djuyamto mengatakan, pihak yang hadir dalam agenda eksepsi atau nota keberatan adalah anak AG, orangtua AG, Balai Pemasyarakatan (Bapas), jaksa, dan pekerja sosial sebagai pendamping.
Sementara itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, yakin hakim menolak nota keberatan AG (15) terkait kasus penganiayaan D yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20).
Agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/30/14140721/masa-penahanan-terbatas-pn-jakarta-selatan-gelar-sidang-ag-setiap-hari