Salin Artikel

Alasan Kemenag Belum "Blacklist" Travel Umrah Naila, Masih Percaya Jemaah Akan Diberangkatkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI belum mem-blacklist PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang telah menipu ratusan jemaah umrah karena sempat berkomitmen memenuhi kewajiban.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni menjelaskan, pihaknya sudah memberi peringatan pertama kepada PT Naila ketika kedapatan gagal memberangkatkan jemaah umrah pada September 2022.

Kala itu, PT Naila pun berdalih akan memenuhi kewajibannya untuk memberangkatkan jemaah umrah yang menggunakan jasa perjalanannya.

"Kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," ujar Mujib kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Bersamaan dengan itu, kata Mujib, pihak PT Naila juga berjanji akan menyampaikan setiap progress keberangkatan jemaah umrah yang sebelumnya gagal.

Atas dasar itu, Kemenag RI pun mempercayai komitmen tersebut dan tak langsung menjatuhkan sanksi ataupun memasukan PT Naila ke daftar hitam.

Pertimbangan lain Kemenag tak langsung mem-blacklist PT Naila karena masih banyak para jemaah yang belum diberangkatkan.

"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah, baik yang lunas maupun cicilan jemaah PT Naila itu masih ada," kata Mujib.

Setelah pemberian teguran pertama itu, PT Naila justru masih terus mempromosikan jasa perjalanan umrahnya dan menjaring para calon jemaah.

Terungkap pula bahwa jemaah yang diberangkatkan ke Arab Suci ditelantarkan hingga tidak bisa pulang ke Indonesia usai melaksanakan ibadah umrah.

"Tetapi ternyata di perjalanan berikutnya ada kasus penelantaran bahkan gagal pemulangan itu, kemudian juga ada jemaah di beberapa daerah hasil penelusuran kami yang belum diberangkatkan," ungkap Mujib.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah tersebut. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah jemaah korban penipuan PT Naila khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, lebih dari 500 orang dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/31/08311341/alasan-kemenag-belum-blacklist-travel-umrah-naila-masih-percaya-jemaah

Terkini Lainnya

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke