JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbuatan Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkoba, sebagai serious crime atau kejahatan serius yang sempurna.
Hal ini disampaikan JPU dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," kata Jaksa.
Peredaran sabu itu dilakukan Teddy bersama dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita dengan modus operandi yang canggih, di mana para pelaku tidak mesti bertemu fisik.
Jaksa menyebut, hal itu sejalan dengan pernyataan Ahli Pidana Univeristas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.
"Memungkinkan terdakwa dan para pelaku lainnya tidak saling bersentuhan atau tidak bertemu secara fisik karena berada pada locus yang berbeda," jelas Jaksa.
Teddy dan para anak buahnya juga menggunakan kode atau bahasa sandi melalui ponsel yang hanya dipahami oleh terdakwa.
"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, dan singgalang satu," papar Jaksa.
Rangkaian perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius ini, lanjut JPU, bermula ketika Teddy Minahasa menukar, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menjual yang dilakukan tanpa hak.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati atas terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam perkara jual beli sabu.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(Penulis Zintan Prihatini | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/31/08471431/berita-foto-dituntut-hukuman-mati-teddy-minahasa-lakukan-kejahatan-sangat