JAKARTA, KOMPAS.com - Perjuangan Warga RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang memprotes deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, belum usai.
Para pemilik ruko itu diduga sengaja memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air. Padahal lahan itu seharusnya untuk prasarana umum.
Para pemilik ruko diduga meraup keuntungan dari lahan ilegal dengan menyewakan lahan ilegal tersebut kepada pelaku usaha, seperti restoran dan kafe dengan asumsi harga sewa Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per etalase.
Berdasarkan surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) para pemilik ruko yang diperlihatkan Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, ruko tersebut hanya memiliki luas bumi atau tanah 121 meter persegi.
Namun, pemilik ruko memperluas lahannya dengan menyerobot bahu jalan dan saluran air. Padahal, ruko itu diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Berarti, kelebihan bangunan dan area lahan di luar sertifikat HGB yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter itu adalah hasil penyerobotan lahan prasarana umum," ucap Riang, Kamis (30/3/2023).
Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, mengatakan permasalahan itu sebetulnya sudah disampaikan sejak 2019 ke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan apa pun dari aparat setempat. Akhirnya, Riang pun menulis surat kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas keresahannya itu pada 20 Februari lalu.
Pasalnya, pemilik ruko justru mendirikan bangunan yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter di kawasan rumahnya.
Berdasarkan surat tersebut, 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe. Sementara itu, 22 unit ruko di Blok Z8 selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
"Pada awal 2019, bangunan ruko Blok Z4 Utata masih sangat baik dan tidak ada yang menutup saluran air ataupun memakan bahu jalan," tutur Riang.
Pada pertengahan 2019, terdapat dua ruko di blok tersebut yang mulai memperluas bangunan melewati batas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter.
Ancam gugat apabila somasi diabaikan
Riang melayangkan somasi kepada salah satu penyewa ruko, Hendy, lantaran ada perbedaan signifikan dari lebar jalan yang kini semakin menyempit dibandingkan dengan 10 tahun lalu.
"Saya somasi. Sudah peringatan kedua sekarang. Kalau masih belum ada tanggapan, saya ajukan gugatan," tutur Riang, Selasa (21/3/2023).
Sebelum peringatan kedua, Hendy diberi waktu selama 14 hari untuk membongkar sendiri secara sukarela saluran air yang ditutupnya.
Apabila surat peringatan kedua juga tidak ditanggapi, Riang akan melakukan gugatan perdata kepada Hendy untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 5 miliar.
Hendy dianggap telah melanggar hukum dengan menguasai dan mengambil keuntungan dari menutup saluran air dan memakan bahu jalan demi disewakan menjadi tempat usaha.
Diduga ada "bekingan"
Riang mengaku sudah menyampaikan keluhan warga sekitar kepada Bambang soal imbas banjir lantaran saluran air dicor oleh para pelanggar. Namun, keluhan itu justru dianggap enteng.
"Dia mengatakan, 'Pak RT tidak ada urusannya sama bangunan. Pak RT kalau mau lapor, silakan lapor ke Lurah, Camat atau Wali Kota. Laporlah sampai ujung sana'," kata Riang, Senin (27/3/2023).
Riang pun berasumsi ada bekingan dari pejabat Kelurahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan di belakang pemilik ruko sehingga mereka berani menyaplok bahu jalan dan saluran air.
"Akibatnya, satu persatu pemilik ruko yang lainnya ikut membangun dengan menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter," ujar Riang.
Tak tanggung-tanggung, para penyewa ruko kini justru merenovasi bangunan menjadi dua lantai. Pelanggaran ini pun semakin meresahkan warga perumahan tersebut.
Riang pernah berinisiatif membongkar beberapa bagian yang kini ada di bawah tempat usaha tersebut pada akhir 2022. Akan tetapi, tiba-tiba dia dilarang oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto.
"Giliran saya bongkar di Z4 Utara nomor 1, pemiliknya adalah Boy Hendy, saya disetop, tidak boleh melanjutkan. Berarti, asumsi saya adalah, yang memerintahkan adalah Boy Hendy kepada Royto atau Pak Camat,” tuturnya.
Kompas.com sempat mempertanyakan kepada Royto mengenai langkah pihak Kecamatan Penjaringan dalam menangani dugaan pelanggaran batas GSB dan IMB para pemilik ruko ini atas laporan Riang.
Namun, Royto menegaskan bahwa permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh PT Jakarta Propertindo alias Jakpro selaku pengelola kawasan.
Soal adanya tuduhan membekingi para pemilik ruko yang melebarkan bangunan dengan menyerobot bahu jalan serta menutup saluran air ini, Royto tak berkata banyak.
"Biarkan saja, Mas. Itu kan persepsinya (Pak Riang)," kata Royto.
Ganggu kepentingan umum
Riang menekankan bahwa pelaksanaan dan hasil dari pembangunan yang melanggar ini merugikan masyarakat umum, khususnya warga RT 11/RW 3.
Riang mengatakan deretan bangunan ruko tersebut menyerobot bahu jalan sehingga keberadaannya merugikan kepentingan umum.
Tak hanya bahu jalan, ruko itu juga menyerobot lahan saluran air. Akibatnya, wilayahnya sering terjadi banjir saat turun hujan dikarenakan air hujan tidak dapat mengalir ke saluran.
"Jalan yang lebar menjadi menyempit dan hanya tersisa 6,5 meter saja," tulisnya.
"(Gara-gara ada pelanggaran ini) sehingga jalan menjadi rusak parah dan banjir saat turun hujan," kata Riang pada kesempatan lainnya, Selasa (28/3/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/31/11400061/kronologi-ruko-ruko-di-pluit-yang-kebal-hukum-saat-caplok-bahu-jalan-dan