JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan pihaknya segera memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daftar hitam penyelenggara perjalanan umrah (PPU).
Langkah tersebut diambil Kemenag seiring dengan terkuaknya penipuan yang dilakukan oleh PT Naila terhadap ratusan jemaah dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.
"Iya (kami akan blacklist). Kami dari Kementerian Agama memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif, baik mulai dari teguran lisan, sampaikan pembekuan bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana," ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah Khusus Kemenag RI, Mujib Roni, dikutip Jumat (31/3/2023).
Menurut Mujib, pihak sudah menjalankan prosedur terkait dugaan pelanggaran PT Naila, yakni pemberian teguran hingga pemanggilan dalam rangka klarifikasi.
Namun, pihak PT Naila tak merespons pemanggilan yang dilayangkan, sampai akhirnya kepolisian mengungkapkan adanya tindak pidana terkait penipuan dan penggelapan.
"Jadi bahkan sampai dengan hari ini kami belum dapat iktikad baik dari PT Naila. beberapa kali panggilan, itupun (mengaku) sudah berganti manajemen," ungkap Mujib.
"Jadi audah ganti management lagi, dan kami juga tidak tahu persis apakah kemudian management yang baru bisa meng-cover begitu banyak permasalahan yang ada di PT Naila," sambung dia.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi Kemenag RI, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang dipimpin oleh Direktur Utama Hermansyah Syafiuddin, memiliki 48 cabang di seluruh Indonesia.
Dalam situs resmi tersebut, status PT Naila sampai saat ini tidak termasuk dalam daftar hitam penyelenggara perjalanan umrah di Kemenag RI.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).
Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan diterlantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.
Untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/31/15421521/kemenag-bakal-blacklist-pt-naila-imbas-kasus-penipuan-jemaah-umrah