Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, razia ini bertujuan untuk mengecek kepatuhan pengelola tempat hiburan malam terkait aturan jam operasional pada bulan Ramadhan.
"Kami akan mengecek kepatuhan pemilik tempat hiburan malam, restoran, dan kafe yang diatur dalam peraturan gubernur, di mana ada batas waktu operasional untuk tempat hiburan, restoran, dan kafe di bulan suci Ramadhan," kata Ade Ary di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023) malam, sebelum melakukan razia.
Ade Ary berujar, razia akan dimulai dari kawasan Blok S sampai ke Kemang.
"Mobile mulai dari Blok S, kemudian (Jalan) Wolter Monginsidi, Gunawarman, Senopati, SCBD, lanjut ke Blok M dan Kemang," ujar dia.
Polisi nantinya akan menindak tempat hiburan nakal yang nekat beroperasi di luar batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami akan melakukan imbauan-imbauan, kemudian pencegahan, hingga penegakan hukum apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran atau pun gangguan kamtibmas," tutur Ade Ary.
Ade Ary berharap semua tempat hiburan malam di Jakarta mematuhi jam operasional pada bulan Ramadhan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai informasi, tempat hiburan malam yang berlokasi di hotel bintang 4 dan 5 diizinkan beroperasi pada bulan Ramadhan.
Namun, jam operasional tempat hiburan tersebut dibatasi maksimal pukul 24.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/01/00062851/malam-ini-polisi-razia-tempat-hiburan-malam-di-kemang-senopati-dan-scbd