JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, situs penyedia prostitusi online wanita Maroko dan Uzbekistan yang diungkap pihaknya, sebenarnya telah diblokir di Indonesia.
Tetapi, rupanya situs itu tetap dapat diterobos oleh pelanggan dengan cara mengunduh aplikasi jaringan pribadi virtual terlebih dahulu.
"Website-nya sudah terblokir sejak lama, sehingga ini (bisa) menggunakan VPN untuk aksesnya," ujar dia kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Dengan aplikasi jaringan pribadi virtual itu, seseorang dapat terkoneksi dengan situs-situs yang diblokir karena menggunakan jaringan privat.
Bekerjasama dengan aparat kepolisian, situs tersebut saat ini tengah diselidiki lebih lanjut.
Aparat, lanjut Silmy, tengah menelusuri di negara mana situs itu menyimpan data-data aktivitasnya.
"Website-nya itu kami sedang cek lebih jauh. Tapi kalau hosting-nya itu (kami masih mencari) ada di mana," tambah dia.
Silmy menekankan, kemajuan teknologi digital membuat sebuah tindak kejahatan juga semakin canggih sehingga membutuhkan daya dan upaya yang lebih baik.
"Kemajuan teknologi digitalisasi semakin luas. Aktivitas kejahatan, tentunya pelanggaran hukum yang ada di wilayah kita itu merupakan suatu hal yang ditindaklanjuti," jelas dia.
Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) wanita asal Uzbekistan dan Maroko.
Diketahui, kedua WNA itu berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko.
Aparat kepolisian masih mempertimbangkan apakah akan mendeportasi dua wanita tersebut atau mengenakannya hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
"Kita lihat apa yang dilanggar minimal deportasi dan maksimal pro justicia, kita juga lihat perkembangan penyidikan," kata Silmy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/01/15122411/situs-prostitusi-online-yang-menjajakan-wna-uzbekistan-dan-maroko-sudah