JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas disebut bakal mengeluarkan surat keputusan terkait sanksi untuk PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah umrah.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Mujib Roni menjelaskan, Kemenag akan menggelar untuk membahas lebih lanjut kasus penipuan tersebut.
"Senin besok akan kami rapatkan bersama unsur pimpinan," ujar Mujib saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Dalam rapat tersebut, Kemenag juga bakal membahas soal sanksi yang akan dijatuhkan bagi PT Naila terkait penipuan terhadap ratusan jemaah.
Mujib menyebut, Kemenag memiliki kewenangan untuk menjatuhkan saksi administrasi, yakni teguran lisan, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Mujib pun menegaskan, Surat Keputusan Menteri Agama terkait sanksi terhadap PT Naila atas pelanggaran yang dilakukan, akan terbit pada pekan depan.
"Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama RI sudah terbit," kata Mujib.
Adapun saat ini, Kemenag sudah mem-blacklist PT Naila sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah berizin resmi.
Seluruh informasi mengenai PT Naila yang sebelumnya tersedia di basis data penyelenggara perjalanan umrah berizin Kemenag RI juga sudah dihapus.
"Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag RI," ucap Mujib.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).
Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan diterlantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.
Untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Meski begitu, penyidik menduga masih banyak jemaah lain yang menjadi korban penipuan. Sebab, PT Naila memiliki 316 cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/01/16030771/pekan-depan-menag-yaqut-bakal-terbitkan-sanksi-bagi-travel-umah-naila