JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeklaim tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), dua tersangka penganiayaan D (17).
Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriani, saat menjelaskan alasan pemindahan kedua tersangka dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur
Mario dan Shane kini ditempatkan di Lapas Kelas 2A Salemba, meski belum menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," ujar Rika saat dihubungi, Rabu (31/5/2023).
Menurut Rika, pemindahan kedua tersangka dilakukan atas dasar pertimbangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini," kata Rika.
Di samping itu, kondisi Rutan Kelas 1 Cipinang yang melebihi kapasitas juga menjadi pertimbangan pemindahan Mario dan Shane.
Sebab, kata Rika, jumlah penghuni Rutan Kelas 1 Cipinang saat ini hampir tiga kali lipat lebih banyak dari kapasitas rutan.
"Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," ungkap Rika.
Kini, Mario dan Shane ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) Lapas Kelas 2A Salemba bersma sembilan orang lainnya.
"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan bersma sembilan orang lainnya," pungkas Rika.
Sebagai informasi, Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D.
D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/10271801/soal-pemindahan-mario-dandy-ke-lapas-kemenkumham-tidak-ada-yang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.