JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pemberian rekomendasi izin untuk pemasok hewan kurban ke Ibu Kota.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi masuknya hewan kurban yang terpapar penyakit menular menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
"Kami tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi kita juga melakukan pemeriksaan secara fisik. Baik fisik hewan maupun fisik surat-surat keterangan sehatnya," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Suharini Eliawati, Senin (5/6/2023).
Menurut Suharini, pengajuan rekomendasi izin oleh pemasok hewan kurban terus bertambah. Sampai dengan pekan lalu sudah ada 78 pengajuan yang masuk ke Dinas KPKP.
"Artinya apa? Artinya sudah terjadi pergerakan untuk ternak ternak calon hewan kurban yang ke Jakarta," kata Suharini.
Suharini sebelumnya mengatakan, terdapat penyakit hewan kurban yang diwaspadai, yakni antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD).
PMK dan LSD memang bukan merupakan penyakit yang dapat menular dari hewan kurban ke manusia atau sebaliknya.
Namun, beberapa penyakit pada hewan kurban itu harus diantisipasi karena bisa berdampak pada kerugian ekonomi para peternak.
"Dan bisa jadi menjadi tidak sah hewan kurban karena tidak sesuai syariat islam," kata Suharini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/05/11491681/pemprov-dki-perketat-izin-pemasok-hewan-kurban-ke-jakarta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.