JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) besok.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto tak menutup kemungkinan kehadiran ayah kandung Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Menurut dia, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu bisa saja dihadirkan ke dalam ruang sidang apabila dibutuhkan.
"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi, tentu diwajibkan hadir oleh jaksa penuntut umum," ujar Djuyamto kepada wartawan mengenai kemungkinan perwakilan keluarga terdakwa hadir, Senin (5/6/2023).
Tidak hanya keluarga terdakwa, keluarga korban juga dipersilakan hadir bila dibutuhkan sebagai saksi dalam persidangan.
Namun, Djuyamto belum tahu perihal siapa-siapa saja pihak keluarga korban yang mungkin akan dihadirkan.
"Keluarga korban, terutama orangtua korban, bisa saja wajib dihadirkan. Kembali lagi, semua tergantung jaksa penuntut umum," tegas dia.
Lebih lanjut, Djuyamto saat ini hanya bisa memastikan AG (15) akan hadir sebagai saksi anak dalam persidangan Mario Dandy.
Oleh karena itu, sidang yang sedianya berjalan secara terbuka bisa saja berlangsung tertutup ketika AG memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
"Sidang Mario berlangsung terbuka, tetapi ketika saksi anak berbicara, majelis hakim bisa menyesuaikan dengan membuat sidang menjadi tertutup," imbuh Djuyamto.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/05/15255841/besok-sidang-perdana-mario-dandy-di-pn-jaksel-akankah-rafael-alun-hadir
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.