JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RT 007, 009, dan 010 RW 012, di Kompleks Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat memasang spanduk penolakan pembangunan tower base transceiver station (BTS) di wilayahnya.
Pantauan Kompas.com, Rabu (7/6/2023) spanduk ini dipasang di tiga titik, yakni di pos satpam dan di persimpangan jalan dekat lokasi berdirinya tower.
Tower BTS tersebut dibangun di pekarangan rumah warga, tepatnya di Blok D8 Nomor 1A.
"Peringatan!!! Kami warga RT 7, 9, 10 menolak pemasangan tower provider yang sudah berdiri di Blok D8 No 1A tanpa persetujuan warga," demikian tertulis dalam spanduk itu.
Bahkan, warga mengancam akan memidanakan siapa pun yang mencopot spanduk berkelir putih tersebut.
"Jika spanduk ini dicopot, akan kena sanksi pidana pencurian," tulis warga.
Jarak antara tower BTS dengan permukiman warga memang sangat dekat.
Antara tower dengan rumah kurang dari 1 meter. Sementara posisi tower BTS dengan rumah di sekitarnya kurang dari 10 meter.
Warga mengadukan pembangunan tower ini kepada Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.
Tower BTS tak berizin yang telah dibangun tersebut kini disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, penyegelan dilakukan agar pembangunan tidak dilanjutkan.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu.
Agus juga meminta pihak kontraktor membongkar sendiri tower BTS tersebut.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan surat peringatan atau SP yang dikeluarkan pihak kecamatan.
"Sebenarnya sudah kami lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan tidak ada kegiatan lanjutan," ungkap Agus.
"Para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," imbuh dia.
Sementara ini, Satpol PP Jakarta Barat telah melayangkan SP terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut. Apabila tak dilakukan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.
"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran," jelas dia.
Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana mendatangi lokasi tersebut usai mendapat laporan masyarakat.
"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah hari ini saya dan Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan permukiman warga," papar William dalam keterangannya.
Menurut dia, warga setempat mengeluhkan keberadaan BTS itu karena khawatir roboh hingga menimpa bangunan.
Di sisi lain, tower pemancar itu juga berdiri di pinggir saluran air dan dibangun tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut. Seharusnya ini menjadi trigger dan awal bagi Pemprov untuk berbenah," tutur William.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diminta untuk menyisir dan mengecek keberadaan tower-tower BTS yang diduga dibangun tanpa izin resmi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/07/17134931/warga-pasang-spanduk-tolak-pembangunan-tower-bts-di-taman-semanan-indah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.