JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengingatkan pengelola tempat pemotongan hewan kurban (TPHK) di Ibu Kota untuk menyediakan penampungan limbah.
Pengelola TPHK dilarang membuang limbah hewan kurban ke saluran.
"Harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah (septictank). Limbah hewan kurban tidak boleh dibuang ke saluran," ujar Kepala Dinas KPKP Suharini Eliawati dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Suaharini juga mengingatkan masyarakat terkait pemilihan sebelum membeli hewan kurban. Ia menyarankan masyarakat memeriksa sertifikat veteriner saat ingin membeli hewan kurban.
"Masyarakat dapat membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas," ucap Suharini.
Suharini sebelumnya mengatakan, petugas Dinas KPKP DKI Jakarta meninjau sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di Jakarta.
Peninjauan dilakukan untuk mencegah penyakit hewan menular menjelang Idul Adha 2023 pada akhir Juni 2023.
Ada tiga penyakit yang diwaspadai oleh KPKP terhadap hewan kurban yakni antraks, PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD).
"Tiga penyakit yang kita waspadai. Pertama adalah antraks, kedua adalah PMK (penyakit mulut dan kuku) dan ketiga adalah LSD," ujar Suharini.
Menurut Suharini, PMK dan LSD disebut sejatinya bukan merupakan penyakit yang dapat menular dari hewan kurban ke manusia atau sebaliknya.
Namun beberapa penyakit yang terjadi pada hewan kurban itu harus diantisipasi oleh Dinas KPKP menjelang Idul Adha 2023.
"Tapi tentu saja ini membuat kerugian ekonomi kepada si peternak dan bisa jadi menjadi tidak sah hewan kurban karena tidak sesuai syariat islam," kata Suharini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/10051201/pemprov-dki-ingatkan-tempat-pemotongan-hewan-kurban-harus-punya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.