JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengaku tak mengalami kerugian materiil saat namanya dicemarkan.
Hal ini Luhut sampaikan ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Iya, saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak ada," ungkapnya.
Namun, ketika namanya dicemarkan di podcast buatan Haris-Fatia, Luhut mengaku anak hingga cucunya mengalami kerugian moral.
Sebab, Luhut disebut-sebut sebagai penjahat hingga dijuluki "lord" di podcast Haris-Fatia.
"Tapi, (merugi) secara moral anak cucu saya. Saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya dibilang apalagi coba," tutur Luhut.
Luhut lantas mengaku, sebagai orang tua dan eks perwira TNI, ia tidak terima dengan tindakan Haris-Fatia.
Dalam kesempatan itu, Luhut mengaku telah dua kali menawarkan Haris-Fatia untuk meminta maaf.
Namun, menurut Luhut, Haris-Fatia tak kunjung meminta maaf.
"Saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf, itu pun tidak dilakukan. Jadi musti gimana," lanjut dia.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/12503661/tak-rugi-materiil-akibat-podcast-haris-fatia-luhut-tapi-secara-moral-saya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.