Bantahan itu Luhut sampaikan saat dirinya ditanya oleh jaksa dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Saudara dibilang bermain-main di pertambangan di Papua saat ini. Coba tegaskan kembali apakah saudara selama ini, sampai detik ini memang pernah ada bermain-main pertambangan di Papua?" tanya jaksa kepada Luhut, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis.
"Saya sama sekali tidak ada waktu untuk bermain-main itu (pertambangan di Papua)," jawab Luhut.
Luhut mengatakan, ia selalu memfokuskan dirinya kepada tugas pokok yang diembannya.
Karena itu, kata Luhut, dirinya tidak memiliki waktu untuk bermain-main dengan pertambangan di Papua.
"Janji saya pada diri saya, memang saya tidak mau berbisnis selama saya menjadi pejabat negara. Itu saya janji sampai hari ini dan saya ingin selesaikan tugas saya sampai 2024," ucap Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa apa yang ia janjikan kepada dirinya sendiri merupakan hal penting agar dapat diikuti oleh orang lain.
"Karena itu, saya kira penting pembelajaran buat anak-anak muda di kantor saya sehingga kredibilitas yang kita bangun itu saya kira dinikmati banyak orang di republik ini maupun di luar negeri terhadap Indonesia hari ini," tuturnya.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/15252061/soal-tudingan-bermain-tambang-di-papua-luhut-saya-sama-sekali-tidak-ada
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.