BEKASI, KOMPAS.com - Pemilik Event Organizer (EO) langsung digelandang ke kantor Polsek Bekasi Utara setelah berkali-kali membatalkan keberangkatan study tour sekaligus perpisahan MAN 1 Kota Bekasi.
Kuasa Hukum MAN 1 Samsudin mengatakan, pada Kamis (8/6/2023) malam, pemilik EO dibawa ke kantor polisi karena untuk sekian kalinya membatalkan keberangkatan acara sepihak.
"Diamankan di hari yang sama tanggal 8, ketika tanggal 8 meleset itu harusnya tanggal 8 berangkat," kata Samsudin saat dihubungi, Sabtu (10/6/2023).
Awalnya, pihak EO menjanjikan berangkat pada 28 Mei 2023, tetapi diundur menjadi 3 Juni.
Lalu kembali diundur dan secara sepihak membatalkan keberangkatan pada 8 Juni.
Sebab itu, pihak sekolah beserta wali murid merasa geram dengan pihak EO yang selalu mengingkari kesepakatan.
"Alasannya macet segala macam, wajar wali murid dan murid emosi karena menunggu lama akhirnya diamankan polisi dan saya resmi melaporkan Aditia (pemilik EO)," kata Samsudin.
Samsudin menuturkan, sementara ini hanya pemilik EO yang diperiksa. Polisi, menurut dia, masih mendalami kasus dugaan penipuan tersebut.
"Sementara lagi didalami, uang kan besar enggak sedikit makanya polisi masih mendalami, menggali informasi dari terlapor," tutur dia.
Diketahui, pihak EO telah menerima Rp 474 juta.
Namun mereka tidak kunjung memberangkatkan 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta.
Karena itu, akhirnya pihak sekolah melaporkan pemilik EO ke Polsek Bekasi Utara secara perdata dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/10/16211811/pemilik-eo-yang-tipu-siswa-man-1-bekasi-ditangkap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.