KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Muhammad Ecky Listiantho divonis seumur hidup karena membunuh dan memutilasi Angela Hindirati Wahyuningsih (54).
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menilai, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh Angela.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023) siang.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.
Ecky lalu dituntut hukuman mati.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.
Aksi pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019 lalu. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Ecky bahkan menyimpan potongan tubuh korban di dua buah kontainer plastik berbeda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/18/15484301/ecky-pelaku-mutilasi-angela-divonis-seumur-hidup
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.