Salin Artikel

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta terus memperkuat tata kelola pemantauan kualitas udara berbasis data dan kolaborasi lintas sektor.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keberadaan 111 stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) aktif yang terintegrasi di seluruh wilayah ibu kota. Hal ini sekaligus menjadikan Jakarta sebagai kota dengan sistem pemantauan kualitas udara terintegrasi dan terluas di Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan bahwa sistem pemantauan tersebut merupakan kombinasi antara stasiun referensi dan sensor berbiaya rendah (low-cost sensor/LCS) yang dipasang di berbagai titik strategis.

“Melalui sistem yang terintegrasi ini, kami dapat memantau kondisi udara secara real-time dan melakukan langkah mitigasi lebih cepat untuk melindungi kesehatan warga,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Senin (27/10/2025).

Jaringan pemantauan ini merupakan hasil kolaborasi antara DLH DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, serta mitra dari sektor swasta.

Asep menambahkan, seluruh data dari SPKU terhubung ke portal publik udara.jakarta.go.id, yang menampilkan data kualitas udara terkini berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Melalui portal itu, masyarakat dapat memantau kondisi udara harian, melihat peta sebaran sensor, mengetahui wilayah dengan ISPU terbaik dan terburuk, serta memperoleh rekomendasi aktivitas bagi kelompok umum maupun sensitif.

“Jakarta telah membuktikan bahwa tata kelola data yang terbuka dan terintegrasi tidak hanya memperkuat kebijakan berbasis bukti, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat untuk hidup lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Asep.

Lebih lanjut, ia menyebut Jakarta juga tengah menyiapkan early warning system (EWS) untuk polusi udara sebagai langkah antisipatif dan responsif terhadap potensi peningkatan pencemaran.

“Melalui sistem peringatan dini ini, warga akan mendapatkan informasi kualitas udara secara real-time hingga tiga hari ke depan, lengkap dengan rekomendasi langkah mitigasi seperti memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar ruangan,” jelas Asep.

Kerja sama lintas pemda

Untuk memperkuat tata kelola data kualitas udara, Pemprov DKI telah menggelar forum lintas daerah bersama pemerintah daerah (pemda) Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Forum tersebut sekaligus bertujuan untuk mendukung peningkatan kemampuan teknis daerah sekitar, khususnya dalam memantau dan mengelola data kualitas udara.

Menanggapi kerja sama Pemprov DKI dengan pemda Bodetabek, Direktur Clean Air Asia Indonesia Ririn Radiawati Kusuma mengatakan bahwa Jakarta dapat berperan sebagai pionir dengan memberikan dukungan teknis maupun hibah alat pemantauan ke daerah sekitar, serta berbagi data lintas batas wilayah.

”Dengan berbagi praktik baik seperti ini, kita bisa membangun sistem pemantauan yang saling terhubung, karena udara bersih adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya satu daerah saja,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Geofisika dan Meteorologi Institut Pertanian Bogor (IPB), Ana Turyati menilai, langkah Jakarta memperluas sistem pemantauan kualitas udara merupakan contoh penting bagi kota-kota lain di Indonesia.

Ia menegaskan, pemantauan kualitas udara yang baik memastikan data yang dihasilkan akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan berguna bagi kebijakan publik.

“Dari data tersebut, kita bisa menilai tren pencemaran, efektivitas kebijakan, sekaligus memberikan peringatan dini bagi masyarakat,” ucap Ana.

Ia menambahkan, desain jaringan stasiun pemantau udara di kawasan perkotaan idealnya mencakup beragam karakteristik wilayah, mulai dari kawasan permukiman padat, industri, titik lalu lintas padat, hingga perbatasan kota.

Dengan begitu, hasil pemantauan dapat menggambarkan kondisi udara secara menyeluruh dan representatif.

“Pemantauan udara bukan sekadar mencatat angka, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan pengendalian polusi yang akurat dan terukur,” tegas Ana.

Senada dengan Ana, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan menegaskan pentingnya data pemantauan kualitas udara yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah, terutama saat kualitas udara memburuk.

Menurut Edward, kebijakan lingkungan tidak bisa dibuat berdasarkan asumsi semata. Data yang valid menjadi landasan utama untuk menentukan langkah mitigasi yang efektif dan cepat, termasuk pemberian peringatan dini kepada masyarakat.

“Ketika kualitas udara menurun, keputusan harus berbasis bukti, bukan perkiraan. Karena itu, keandalan data menjadi hal yang sangat krusial,” katanya.

Edward mengungkapkan, KLH kini telah memasang 12 stasiun pemantau di Jabodetabek dan berencana memperluas cakupan pemantauan, khususnya di daerah dengan tingkat polusi tinggi. 

Rencana tersebut akan dieksekusi melalui integrasi jaringan pemantauan hybrid yang menggabungkan data dari berbagai sumber, termasuk stasiun referensi milik pemerintah daerah, BMKG, sektor swasta, hingga lembaga penelitian.

“Dengan sistem terintegrasi ini, pemantauan bisa dilakukan secara real-time dan memberikan gambaran kualitas udara yang lebih komprehensif di tingkat regional,” ujar Edward.

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/10/27/14085271/pemprov-dki-jakarta-perkuat-pemantauan-kualitas-udara-lewat-111-spku

Terkini Lainnya

Wakil Wali Kota Bogor Bakal Kumpul Komunitas Sepeda Tertibkan Jalur Gowes
Wakil Wali Kota Bogor Bakal Kumpul Komunitas Sepeda Tertibkan Jalur Gowes
Megapolitan
Respons Keluhan Warga, Sudin SDA Jaksel Akan Cek Saluran Air di Samping Rel Kereta Bintaro
Respons Keluhan Warga, Sudin SDA Jaksel Akan Cek Saluran Air di Samping Rel Kereta Bintaro
Megapolitan
Gagal Gasak RX King, Maling Motor di Jaktim Kabur Usai Lihat Anak Kecil
Gagal Gasak RX King, Maling Motor di Jaktim Kabur Usai Lihat Anak Kecil
Megapolitan
Pemprov Jakarta Akan Setop Dana Bantuan untuk Sekolah Swasta Gratis jika Masih Pungut Biaya
Pemprov Jakarta Akan Setop Dana Bantuan untuk Sekolah Swasta Gratis jika Masih Pungut Biaya
Megapolitan
Warga Lintas Agama Bicara soal Toleransi di Jakarta: Sudah Tidak Ada Lagi Sekat
Warga Lintas Agama Bicara soal Toleransi di Jakarta: Sudah Tidak Ada Lagi Sekat
Megapolitan
Ada Aduan, Disdik Jakarta Larang Sekolah Swasta Gratis Pungut Biaya
Ada Aduan, Disdik Jakarta Larang Sekolah Swasta Gratis Pungut Biaya
Megapolitan
Saat Jenal Mutaqin Tegur Pengendara yang Parkir Liar: Saya Wakil Wali Kota Bogor...
Saat Jenal Mutaqin Tegur Pengendara yang Parkir Liar: Saya Wakil Wali Kota Bogor...
Megapolitan
Pemprov Jakarta Targetkan Setop Buang Sampah ke Bantargebang Mulai 2027
Pemprov Jakarta Targetkan Setop Buang Sampah ke Bantargebang Mulai 2027
Megapolitan
CFD Pertama di Rasuna Said Jaksel Libatkan 200 Petugas Kebersihan
CFD Pertama di Rasuna Said Jaksel Libatkan 200 Petugas Kebersihan
Megapolitan
Warga Jenuh Bintaro Banjir Terus, Minta Saluran Air Dikeruk dan Sampah Ditangani
Warga Jenuh Bintaro Banjir Terus, Minta Saluran Air Dikeruk dan Sampah Ditangani
Megapolitan
Tiga dari Enam PJU yang Dicuri di BKT Pulo Gebang Jaktim Kini Diganti Baru
Tiga dari Enam PJU yang Dicuri di BKT Pulo Gebang Jaktim Kini Diganti Baru
Megapolitan
Terungkap, Biang Kerok Rel KRL di Antara Stasiun Kebayoran-Pondok Ranji Sering Banjir
Terungkap, Biang Kerok Rel KRL di Antara Stasiun Kebayoran-Pondok Ranji Sering Banjir
Megapolitan
252 Siswa SD di Jaktim Diduga Keracunan MGB, Dinkes: SPPG Pulogebang Mulai Operasional 31 Maret
252 Siswa SD di Jaktim Diduga Keracunan MGB, Dinkes: SPPG Pulogebang Mulai Operasional 31 Maret
Megapolitan
Ini Penampakan Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar, Puluhan Orang Dalam Ruangan
Ini Penampakan Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar, Puluhan Orang Dalam Ruangan
Megapolitan
Polisi Bersenjata Gerebek Gedung Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar
Polisi Bersenjata Gerebek Gedung Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com