Salin Artikel

PAM JAYA Tertibkan 15 Rumah Dinas di Pejompongan II, Penghuni Kooperatif Akan Dapa Bantuan Dana

KOMPAS.com - Perusahaan Air Minum (PAM) JAYA menertibkan 15 rumah dinas di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Rumah dinas tersebut merupakan aset sah PAM JAYA menurut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir.

Penertiban tersebut dilakukan untuk mendukung tercapainya target cakupan 100 persen pada 2029 melalui peningkatan infrastruktur sekaligus penataan aset secara bertanggung jawab.

Berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) pada 1980, rumah dinas itu sebelumnya digunakan untuk mendukung operasional pegawai. Seiring waktu, masa berlaku izin tersebut telah berakhir sehingga perlu dilakukan penertiban kembali.

Sebagai bentuk kepedulian, PAM JAYA akan memberikan bantuan dana kepada setiap penghuni rumah dinas yang kooperatif selama proses penertiban.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menyiapkan rumah susun bagi 15 penghuni.

Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM JAYA Gatra Vaganza mengatakan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus pada aspek aturan, tetapi juga menghadirkan solusi yang berimbang.

“Langkah ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati. Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta", ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Penertiban bertahap dan transparan

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, penertiban dilakukan secara bertahap yang meliputi pembinaan, pemberitahuan, peringatan, hingga penertiban.

PAM JAYA berkomitmen menjalankan seluruh proses secara transparan dan bertanggung jawab demi mendukung pelayanan air minum perpipaan yang lebih merata dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.

"Hari ini kami sudah berada di tahap penertiban di mana seluruh langkah ini dijalankan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik kepada para penghuni," kata Gatra.

Penertiban rumah dinas PAM JAYA akan dipimpin langsung oleh Pemkot Jakarta Pusat serta melibatkan kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Proses penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan objek vital. Pasalnya, lokasi rumah dinas berada dekat reservoir IPA Pejompongan II yang aksesnya harus dijaga secara ketat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2026/05/06/13152101/pam-jaya-tertibkan-15-rumah-dinas-di-pejompongan-ii-penghuni-kooperatif

Terkini Lainnya

Demo Kenaikan Harga BBM di Cikini Bubar Rabu Malam, HMI Siapkan Aksi Lanjutan Kamis Sore
Demo Kenaikan Harga BBM di Cikini Bubar Rabu Malam, HMI Siapkan Aksi Lanjutan Kamis Sore
Megapolitan
Mimpi Edi dkk: Kerja di Luar Negeri, lalu Pulang untuk Buka Lapangan Pekerjaan
Mimpi Edi dkk: Kerja di Luar Negeri, lalu Pulang untuk Buka Lapangan Pekerjaan
Megapolitan
Demo Kenaikan Harga Pertamax di Cikini Jakpus Rabu Malam, Api Berkobar hingga Macet
Demo Kenaikan Harga Pertamax di Cikini Jakpus Rabu Malam, Api Berkobar hingga Macet
Megapolitan
SMAN 1 Kota Bekasi Diserbu Pendaftar Usai Jadi Sekolah Maung, Bakal Adaptasi Kurikulum Cambridge
SMAN 1 Kota Bekasi Diserbu Pendaftar Usai Jadi Sekolah Maung, Bakal Adaptasi Kurikulum Cambridge
Megapolitan
Berdamai dengan Usia: Kisah Andreas Temukan Ketenangan Masa Tua di Rumah Lansia
Berdamai dengan Usia: Kisah Andreas Temukan Ketenangan Masa Tua di Rumah Lansia
Megapolitan
Celah Kejahatan di Balik Usaha Duplikat Kunci Tanpa Verifikasi
Celah Kejahatan di Balik Usaha Duplikat Kunci Tanpa Verifikasi
Megapolitan
Ojol Kecelakaan Saat Lewat Genangan 'Abadi' di Jaksel, HP Hancur Sampai Tak Bisa Kerja
Ojol Kecelakaan Saat Lewat Genangan "Abadi" di Jaksel, HP Hancur Sampai Tak Bisa Kerja
Megapolitan
Bocah 6 Tahun Di-bully 2 Remaja di Senen Jakpus, Disetrum ke Tiang Listrik hingga Kejang
Bocah 6 Tahun Di-bully 2 Remaja di Senen Jakpus, Disetrum ke Tiang Listrik hingga Kejang
Megapolitan
Diterpa Lonjakan Harga Kedelai, Pabrik Tahu Rumahan di Jakut Tetap Raup Rp 120 Juta per Bulan
Diterpa Lonjakan Harga Kedelai, Pabrik Tahu Rumahan di Jakut Tetap Raup Rp 120 Juta per Bulan
Megapolitan
Amnesty Sebut Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus 'Pelecehan', Singgung Bukti yang Mau Dimusnahkan
Amnesty Sebut Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus "Pelecehan", Singgung Bukti yang Mau Dimusnahkan
Megapolitan
Usai Pertamax Naik, Warga Terancam Hadapi Kenaikan Harga Barang
Usai Pertamax Naik, Warga Terancam Hadapi Kenaikan Harga Barang
Megapolitan
Potret Pabrik Tahu Rumahan Jakarta, Bertahan di Tengah Lonjakan Harga Kedelai
Potret Pabrik Tahu Rumahan Jakarta, Bertahan di Tengah Lonjakan Harga Kedelai
Megapolitan
Dari Trotoar Jalanan, Tukang Duplikat Kunci di Ragunan Raup Rp 9 Juta per Bulan
Dari Trotoar Jalanan, Tukang Duplikat Kunci di Ragunan Raup Rp 9 Juta per Bulan
Megapolitan
Belanja Diskon di 104 Mal Dimulai, Jakarta Bidik Transaksi Rp 16 Triliun
Belanja Diskon di 104 Mal Dimulai, Jakarta Bidik Transaksi Rp 16 Triliun
Megapolitan
Genangan 'Abadi' di Pesanggrahan Jaksel, Bertahun-tahun Banjir meski Tak Hujan
Genangan "Abadi" di Pesanggrahan Jaksel, Bertahun-tahun Banjir meski Tak Hujan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com