Salin Artikel

Diduga Dianiaya Mantan Istri Andre Taulany, ART Minta Perlindungan LPSK

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) yang diduga dianiaya majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri artis Andre Taulany, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Sabtu (16/5/2026).

“Iya, ART berinisial H mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/5/2026).

Dalam permohonannya, penyalur ART berinisial N turut serta menjadi saksi.

H baru bekerja satu bulan di rumah Erin saat mengalami kekerasan fisik yang dilakukan majikannya.

Dia dipukul dengan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.

“Korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik berulang kali selama bekerja di rumah terlapor,” jelas Susi.

Dia pun meminta bantuan kepada penyalurnya untuk dijemput dari sana, dengan bantuan kepolisian setempat.

Saat itu, Erin kembali melakukan tindak kekerasan terhadap H.

Atas kejadian itu, H langsung membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan dan menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.

Laporan H teregistrasi dalam LP nomor LP/1680/IV/2026 tertanggal 29 April 2026.

Namun, tak lama setelah itu, Erin justru melaporkan H atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Pelaporan balik dinilai intimidasi korban

Susi menilai, pelaporan balik ini sebagai intimidasi terhadap korban, yang mana dapat menimbulkan tekanan psikologis yang dapat menghambat korban untuk memberikan keterangan secara bebas dan jujur.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjamin bahwa korban dan saksi kekerasan tidak bisa dituntut secara pidana.

“Saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujar dia.

Setelah LPSK menerima pengajuan perlindungan dari H, petugas langsung melakukan asesmen psikologis.

Dari tes diketahui bahwa korban dan saksi mengalami trauma, dan membutuhkan pemulihan secara psikologis.

LPSK juga tengah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.

Dugaan penganiayaan

Sebelumnya, Erin dilaporkan asisten rumah tangganya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan, Rabu (29/4/2026).

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Kemudian, Erin membuat laporan balik terhadap H dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah,“ kata Kasi Humas Polres Jaksel AKP Joko Adi di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

https://megapolitan.kompas.com/read/2026/05/19/11014661/diduga-dianiaya-mantan-istri-andre-taulany-art-minta-perlindungan-lpsk

Terkini Lainnya

Gambang Kromong Tetap Bergema di Tangan Gen Z
Gambang Kromong Tetap Bergema di Tangan Gen Z
Megapolitan
Kisah Timothy Astandu, Orang Indonesia Pertama yang Mengunjungi 197 Negara di Dunia
Kisah Timothy Astandu, Orang Indonesia Pertama yang Mengunjungi 197 Negara di Dunia
Megapolitan
Harga Tanah Melambung, Bisakah Anak Muda Beli Rumah di Jakarta?
Harga Tanah Melambung, Bisakah Anak Muda Beli Rumah di Jakarta?
Megapolitan
Tipu Ratusan Calon Pengantin Rp 18 Miliar, Ayu Puspita Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tipu Ratusan Calon Pengantin Rp 18 Miliar, Ayu Puspita Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Megapolitan
Menua di Jakarta: Sudahkah Ramah Lansia?
Menua di Jakarta: Sudahkah Ramah Lansia?
Megapolitan
Jadi Korban Tabrak Lari Saat Bersepeda, Tokoh Pramuka Tangerang Tewas di Tempat
Jadi Korban Tabrak Lari Saat Bersepeda, Tokoh Pramuka Tangerang Tewas di Tempat
Megapolitan
Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan WO
Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan WO
Megapolitan
Mari Elka Pangestu: Pasar Jadi Kunci Jakarta Menjadi Kota Global yang Autentik
Mari Elka Pangestu: Pasar Jadi Kunci Jakarta Menjadi Kota Global yang Autentik
Megapolitan
Job Fair Kota Bogor 2026 Targetkan 5.000 Pencari Kerja, Antrean Diatur 500 Orang Per Jam
Job Fair Kota Bogor 2026 Targetkan 5.000 Pencari Kerja, Antrean Diatur 500 Orang Per Jam
Megapolitan
Job Fair Bogor 2026 Buka 3.212 Lowongan Kerja, Pelamar Bisa Datang On The Spot
Job Fair Bogor 2026 Buka 3.212 Lowongan Kerja, Pelamar Bisa Datang On The Spot
Megapolitan
Mobil Damkar Tertimpa Beton Gedung DLH Jakarta, Pemprov Evaluasi SOP Keselamatan Kerja
Mobil Damkar Tertimpa Beton Gedung DLH Jakarta, Pemprov Evaluasi SOP Keselamatan Kerja
Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pembacok Remaja di Bekasi, Satu Masih Buron
Polisi Tangkap Tiga Pembacok Remaja di Bekasi, Satu Masih Buron
Megapolitan
Dari Jalan Macet Jadi Ruang Rekreasi, Wajah Baru Rasuna Said Bikin Warga 'Happy'
Dari Jalan Macet Jadi Ruang Rekreasi, Wajah Baru Rasuna Said Bikin Warga "Happy"
Megapolitan
Sebut Pulau Sampah di Muara Angke Jakut Sudah Bersih, Pramono: Saya Minta Rutin Dibersihkan
Sebut Pulau Sampah di Muara Angke Jakut Sudah Bersih, Pramono: Saya Minta Rutin Dibersihkan
Megapolitan
Pramono Targetkan Konektivitas Transportasi Jakarta Naik Lewat Proyek Donat Dukuh Atas
Pramono Targetkan Konektivitas Transportasi Jakarta Naik Lewat Proyek Donat Dukuh Atas
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com