Kembali ke artikel
1
dari 3
Layar Penuh
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10/2017). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+