Kembali ke artikel
3
dari 9
Layar Penuh
Suasana lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.
(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+