Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+