Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI di Lapangan Tembak Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018). Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan I (32) dan R (34) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ditangkap usai berlatih menembak di lapangan tembak Senayan pada Senin (15/10/2018).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)