Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif pada transportasi online di Jelambar, Jakarta Barat. Masing-masing tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+