Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengacungkan simbol dua jari seusai sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+