www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+