www.kompas.com
Persidangan sopir taksi online bernama Ari Darmawan (21) yang diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+