Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Persidangan sopir taksi online bernama Ari Darmawan (21) yang diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+